

BERDIRINYA KOTA PONTIANAK (klik disini/click here)
SEJARAH PEMERINTAHAN KOTA
Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijriah sanah 1192 delapan hari bulan Sja'ban hari Isnen, SYARIF ABDURRAHMAN ALKADRIE dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Pontianak.
Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asistent Resident) dari Rembang bernama WILLEM ARDINPOLA, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak. Bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama TANAH SERIBU (Verkendepaal).
Dan baru pada tanggal 5 Juli 1779, 0.1. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).
Kronologis berdirinya Plaatselijk Fonds seterusnya Stadsgemeente, Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati 11 Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut :
PLATSELIJK FONDS
Berada dibawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi Pasar, penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening/Peraturan yang berlaku.
Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris. Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan, dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten Resident) Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama SHINTJO yang dipimpin orang Indonesia yaitu Alin. Bp. MUHAMMAD ABDURRACHMAN sebagai SHINTJO dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang & Ass. Demang dengan nama Jepang adalah GUNTJO.
STADSGEMEENTE (LAMDSHAAP GEMEENTE)
Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) menetapkan sementara sebagai berikut:
Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. SOEPARDAN, dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN.
Masa jabatan Syahkota R. SOEPARDAN 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak sampai tahun 1950.
PEMERINTAHAN KOTA PONTIANAK
Pembentukan Stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak
tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP dirobah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan mulai dari tanggal Peraturan ini berlaku maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah NY. ROHANA MUTHALIB, sebagai wakil Walikota Pontianak, dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat pasal 25 dari U.U. Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut keputusan Hakim.
KOTA BESAR PONTIANAK
Sebagai pengganti NY. ROHANA MUTHALIB, oleh Pemerintah diangkat SOEMARTOYO, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan Kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
PEMERINTAH DAERAH
KOTA PRAJA PONTIANAK
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE, ditingkatkan menjadi KOTA PRAJA Pontianak. Pada masa ini Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah ( Otonomi Daerah ).
PEMERINTAH
KOTAMADYA DATI II PONTIANAK
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi KOTAMADYA PONTIANAK.
SEJARAH PEMERINTAHAN KOTA HISTORY OF CITY GOVERNMENT
Pontianak was founded by Abdurrahman Sharif Alkadrie (born in 1742 AH), which opened the first City of Pontianak, on Wednesday, October 23, 1771 to coincide with the 14th Radjab 1185, for later in 1192 Hijri sanah eight days of the month Sja'ban day Isnen, SYARIF ABDURRAHMAN ALKADRIE crowned the Sultan of the Kingdom of Pontianak.
The next 2 years later after the Sultan of Pontianak Kingdom crowned, so in 1194 the same sanah Hijra year 1778, entered the Dutch colonialist domination of Batavia (Betawi) messenger Petor (Asistent Resident) of Rembang Willem ARDINPOLA, and began at that time the Dutch were in Pontianak , by the Sultan of Pontianak. The Dutch were placed across the famous Palace Pontianak LAND name THOUSAND (Verkendepaal).
Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat). Dutch East India Company an agreement (Politiek Contract) with the Sultan of the population Thousand Land (Verkendepaal) to serve as a Dutch national activities, and so became a place / position of Government Resident Westeraffieling het Hoofd van Borneo (Borneo Residency Regional Head West Kadariah palace), and Asistent Resident het Hoofd van der Affleeling Pontianak (Chief Resident Asistent Pontianak Regency) and the subsequent controller Onderaffleeling het Hoofd van Pontianak / Hoofd van Plaatselijk Bestur Pontianak (along with Kepatihan) Demat charge het Hoofd van der Pontianak District (Wedana) Asistent Demat het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana / Head) Asistent Demat het Hoofd van der Onderdistrik River Kakap (Ass. Wedana / Head).
Kronologis berdirinya Plaatselijk Fonds seterusnya Stadsgemeente, : Chronological establishment onwards Plaatselijk Stadsgemeente Fonds, the Government of Pontianak City, Township, City of, Municipal Dati 11 Pontianak be described as follows:
PLATSELIJK FONDS PLATSELIJK Fonds
Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak. Asistent power under Resident het Hoofd van der Affleeling Pontianak (such Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk, Opstalperceelen, Verordening/Peraturan yang berlaku. Fonds Plaatselijk a body, which manage and take care eigendom (owned) the Government, and manage funds / finance obtained from: Taxes, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Liquors and Market Levy, street lighting, all based Verordening / regulations applicable.
Platselijk Fonds Verkendepaal (Tanah Seribu). Work area is an area Platselijk Fonds Verkendepaal (Land Thousand). Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheerder Staadfonds ( Voorzter) . Leadership Plaatselijk Fonds consists of: Voorziter (Chairman) Beheerder Staadfonds (Chairman addition Voorzter), Secretary. Behercomisie Plaatselijk Fonds, Kenkarikan (Asisten Resident) Platselijk Fonds. Behercomisie assisted several Comisieleden (Control) Plaatselijk Fonds, after the Japanese landings, virtually stopped, except for cleanliness, and working again with the leaders of the Japanese army after the civil power in Japan and the Kenkarikan (sort of Resident Assistant) Japan, then revived Platselijk changed Fonds SHINTJO name of Indonesia led the Alin. Bp. Bp. MUHAMMAD ABDURRACHMAN Demang & Ass. MUHAMMAD Abdurrachman as Chairman SHINTJO and to Civil Government remains Demat & Ass. Demat with Japanness is GUNTJO.
STADSGEMEENTE (LAMDSHAAP GEMEENTE) Stadsgemeente (LAMDSHAAP gemeente)
14 Agustus 1946 No. Based Besluit Royal Government of Pontianak on August 14, 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) 24.1.1940 passed PK / Goedgskeurd de Resident WesteraMeeling Van der Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) temporary set as follows:
The first is Syahkota R. SOEPARDAN, Platselijk Fonds Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN. SOEPARDAN, and perform handover Syahkota property and financial Fonds Platselijk on October 1, 1946 from Fonds MUHAMMAD Abdurrachman Staats.
In office Syahkota R. SOEPARDAN October 1, 1946 and ended early in 1948, to the next based on the determination of the Government of the Kingdom of Pontianak appointed. HIDAYAT, with BURGERMESTER Pontianak office until 1950.
PEMERINTAHAN KOTA PONTIANAK PONTIANAK CITY GOVERNMENT
Stadsgerneente Formation of temporary Stadsgerneente, the Royal Government of Pontianak Besluite dated August 14, 1946 No. 24/1/I946/KP and attention returned to the Government Act of Pontianak Kingdom September 16, 1949 No.. 40/1949/KP, decided to start from the date of this regulation applies the Royal Government of Pontianak Decision.In this Act referred to Government Regulation and formed the Government of Pontianak Pontianak city. While representatives of the people referred to the House of Representatives Population Pontianak.The first mayor of the kingdom established by the Government of Pontianak is NY. ROHANA MUTHALIB, as vice mayor of Pontianak, and how it is his position as Deputy Mayor of Pontianak, since Article 25 of the Act as Chairman of Pontianak Mayor be appointed only men who think the judge's decision.
KOTA BESAR PONTIANAK BIG CITY PONTIANAK
SOEMARTOYO appointed by the Government, as the Mayor of Pontianak, considering the transitional authority to the mayor the Autonomous Pontianak / Pontianak District is not included, then the Regional Government of Pontianak City Autonomous status.
PEMERINTAH DAERAH LOCAL GOVERNMENT
KOTA PRAJA PONTIANAK PONTIANAK Township
In accordance with the development of Governance, then with the Emergency Law No. 3 / 1953, Government of LANDSCHAP Gemeente, upgraded to CITY PRAJA Pontianak. In this period of Government Affairs Government Affairs and Public Affairs Local Government (Regional Autonomy).
PEMERINTAH GOVERNMENT
KOTAMADYA DATI II PONTIANAK MUNICIPALITY Dati II PONTIANAK
Further development of Municipal Government of Pontianak that is changing and it's called in accordance with Law No. 1 Tahun 1957 Presidential Determination No. 6 Year 1959 and Presidential Determination No. 5 of 1960, the Minister of Home Affairs Instruction No.9 of 1964 and Act. 18 Tahun 1965, the Parliament based on the Decree-GR No. Pontianak Township. 021/KPTS/DPRD-GR/65 dated December 31, 1965, Pontianak Township name changed to PONTIANAK MUNICIPALITY.
WEST KALIMANTAN
West Kalimantan is one of Indonesia Province, which has cope building in reach the aspiration for the shake of prosperity of it public. This region unfold northerly straight to south along the length of more than 600 km and about 850 km from west easterly, broadly regional 146807 km (7,53 percentage of Indonesia wide or 1,13 wide Java island) and become the fourth widest Province after Irian, East Kalimantan and Central Kalimantan.
West Kalimantan area is as one of area, which common called as "A Thousand Rivers" province. This nickname is suitable with its geographical condition, which has hundreds great and small rivers and is often navigated. Some great rivers till now, is still be a main line for hinterland transportation, although land road infrastructure have been able to reach most of district, although partly small of West Kalimanta regions are water territory went out to sea, however West Kalimanatan has tens of big and small island (partly not dweller), which spread over along the length of Karimata Strait and Natuna Sea that is abutting on Riau Province region, Sumatera.
Atas dasar undang-undang Nomor 25 tahun 1956, Kalimantan Barat mendapat status sebagai daerah Propinsi Otonom dengan ibukota Pontianak. Kedudukan sebagai daerah otonom ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1957. Selanjutnya tanggal ini dianggap sebagai hari jadi Propinsi Kalimantan Barat. Namun mulai tahun 2002 Hari Jadi Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat diperingati setiap tanggal 28 Januari.
Sejak ditetapkannya sebagai Daerah Propinsi Otonom yaitu pada 1 Januari 1957 maka sampai saat ini, Kalimantan barat telah dipimpin oleh sepuluh Pejabat Gubernur Kepala Daerah. Gubernur Drs. Cornelis, MH adalah Pejabat Gubernur Propinsi Kalimantan Barat pada saat ini dan mulai bertugas sejak 14 Januari tahun 2008.
Dewasa ini daerah pemerintahan propinsi Kalimantan Barat sejak diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 terbagi menjadi sepuluh kabupaten, dua kota sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak.
Kalimantan Barat sejak berdiri hingga sekarang telah dipimpin sepuluh orang Gubernur terdiri dari:
1. | Adji Pangeran Aflus | (1957 - 1957) |
2. | Djenal asikin Judadiberata | (1958 - 1959) |
3. | YC Oevang Oeray | (1960 - 1966) |
4. | Kolonel Soemadi Bc Hk | (1967 - 1972) |
5. | Kolonel Kadarusno | (1972 - 1977) |
6. | Mayjen (Purn) Soedjiman | (1977 - 1978) |
7. | Brigjen Parjoko Suryokusumo | (1987 - 1993) |
8. | Mayjen H.A. Aswin | (1993 - 2003) |
9. | H. Usman Ja`far | (2003 - 2008) |
10. | Drs. Cornelis, MH | (2008 - 2013) |